Inilah masalah yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Walaupun
sudah menjadi hal yang lumrah bagi umat muslim di Indonesia, tapi tidak
sedikit juga yang menganggap pacaran itu hukumnya haram.
JIka
ditinjau dari segi agama memang tidak ada baik di Al-Quran maupun
Hadits memuat kata-kata pacaran sehingga tidak ada dasar yang jelas
mengenai pacaran. Sedangkan dalam Islam yang benar-benar diajarkan dalam
menjalin suatu hubungan antara Laki-Laki dan Perempuan adalah Taaruf -
Khitbah - Nikah.
Taaruf dapat
diartikan sebagai perkenalan. Dalam taaruf, mereka saling mengenalkan
keadaan diri masing-masing, bila cocok bisa dilanjutkan ke proses
khitbah dan bila tidak maka proses akan dihentikan. Mungkin seperti itu
secara sederhananya, walaupun pada prakteknya bisa begitu rumit dan
kompleks.
Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang wanita, Rasulullah. saw menasehatinya "Lihatlah
dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).
Nikah adalah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”
Akan tetapi di era
modern ini untuk menimbulkan hukum ataupun status dari pacaran ini maka
ada beberapa orang yang menyamakan istilah pacaran dengan taaruf
walaupun sebenarnya dua kata ini memiliki arti yang sangat jauh berbeda.
Pacaran adalah suatu hubungan dekat yang dibuat oleh 2 orang (biasanya
lawan jenis) tanpa ada ikatan resmi. Biasanya pacaran dilakukan karena
adanya rasa saling suka. Dalam pacaran kadang disertai aktivitas yang
terlalu intim dan dilarang agama, namun ada juga yang masih bisa menjaga
dirinya masing-masing. Dalam hubungan pacaran, bisa jadi ada rencana
pernikahan, namun kebanyakan belum memikirkan ke arah pernikahan. Dan
bagi yang memikirkan pernikahan pun ada yang mau nikah dalam waktu dekat
dan ada yang masih lama rencana nikahnya. Namun, persepsi umum dari
pacaran adalah aktivitas intim (kedekatan) yang dilakukan 2 orang yang
masih belum resmi menjadi suamu istri. Kedekatan itu bisa kedekatan
secara fisik dan bisa jadi kedekatan komunikasi.
Lalu apakah
kemudian pacaran itu haram? Sekarang kita akan membahas sebagian yang
saya ketahui tentang hal-hal yang dilarang dalam hubungan Laki-Laki dan
Perempuan dalam Islam.
“Janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Israa:32)
“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (QS. Al-Araf:33)
Dalam
QS. AL-Araf:33 disebutkan bahwa perbuatan yang keji adalah haram, dan
zina termasuk dalam perbuatan keji. Zina dalam pengertian khusus
hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang
melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya
adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang
dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah
negeri berhukum Islam.Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100
kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran:
"Wanita
dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali.
Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari
menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang beriman." (QS. An-Nuur : 2)
Dalam pacaran bukan tidak mungkin terjadi seks bebas karena
pada kenyataannya sudah banyak terjadi. Bukan hanya haram, hal ini
tentu mengganggu dirinya dan keluarganya. Lalu kenapa masih dilakukan?
Inilah
kenapa banyak orang yang menganggap pacaran itu tidak baik atau haram
terutama para orang tua. Sekarang bagaimana dengan orang yang berkata
bahwa dia akan menjaga imannya, selama berpacaran tidak akan melakukan
yang namanya seks bebas, bersentuhan pun tidak.
Zina dalam pengertian umum bisa dikategorikan dalam beberapa macam yaitu zina tangan, mata,
telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu
saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam
atau cambuk dan pengasingan setahun. Akan tetapi seperti yang dikatakan pada ayat di atas (QS. Al-Israa:32) zina yang seperti apapun adalah perbuatan yang keji (haram).
“Nasib
anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah
melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya
mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki,
zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj
(kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Artinya
ketika ia berpacaran ia memandang, berbicara, mendengar hal-hal yang
memang belum pantas baginya maka sudah termasuk zina.
Sebagai
contoh orang berpacaran yang hanya sms-an, dalam artian saat di
kehidupan nyata masih sesuai dengan kaidah Islam, namun isi sms tersebut
memuat kata-kata sayang yang maksudnya mungkin kekasih/cinta maka sudah
jelas ini termasuk zina. Jika memang ada yang berpendapat tidak maka
jika ketika membaca sms tersebut terbesit di hati rasa rindu dan ingin
bertemu atau apalah namanya ya juga tetap zina. Artinya hal sekecil
sms-an yang tidak perlu seperti itupun bisa menjadi haram. Beda cerita jika kita punya keperluan dan tidak memuat konten-konten yang memang belum pantas bagi kita.
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang
tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di
antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)
Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat
sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren
lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari
berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook,
lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang
terjadi.
Lantas bagaimana dengan orang yang kencan ditempat
ramai? Sekarang kita tanya lagi kepada orang tersebut apakah dia kencan
berdua-duaan atau beramai-ramai? Artinya ya sama saja, selain itu hal
ini akan menimbulkan fitnah karena siapa yang kita ajak kencan bukanlah
mahram kita.
Kesimpulannya bisa anda tarik
sendiri. Apakah anda bisa pacaran tanpa seks, bersentuhan, berdua-duaan
baik langsung ataupun dalam dunia lain? Apakah anda yakin tidak akan
memiliki perasaan kepada orang yang anda sebut pacar? Kalau begitu apa
bedanya dengan teman?
Kalau memang anda
ingin merasakan yang namanya cinta jangan coba dengan pacaran karena
lebih banyak mudaratnya. Jika memang bersungguh-sungguh menikah. Jika
tidak mampu menikah jangan mencoba merasakan cinta.
permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang wanita, Rasulullah. saw menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar