Hosting Gratisinternet unlimited murah

Minggu, 21 Juli 2013

Pacaran? Halal atau Haram

Inilah masalah yang hingga saat ini masih diperdebatkan. Walaupun sudah menjadi hal yang lumrah bagi umat muslim di Indonesia, tapi tidak sedikit juga yang menganggap pacaran itu hukumnya haram.
JIka ditinjau dari segi agama memang tidak ada baik di Al-Quran maupun Hadits memuat kata-kata pacaran sehingga tidak ada dasar yang jelas mengenai pacaran. Sedangkan dalam Islam yang benar-benar diajarkan dalam menjalin suatu hubungan antara Laki-Laki dan Perempuan adalah Taaruf - Khitbah - Nikah.

Taaruf dapat diartikan sebagai perkenalan. Dalam taaruf, mereka saling mengenalkan keadaan diri masing-masing, bila cocok bisa dilanjutkan ke proses khitbah dan bila tidak maka proses akan dihentikan. Mungkin seperti itu secara sederhananya, walaupun pada prakteknya bisa begitu rumit dan kompleks.

Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada seorang wanita, Rasulullah. saw menasehatinya "Lihatlah
dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).

Nikah adalah secara bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Dikatakan : nakahat al-asyjar, yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Berkata Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”

Akan tetapi di era modern ini untuk menimbulkan hukum ataupun status dari pacaran ini maka ada beberapa orang yang menyamakan istilah pacaran dengan taaruf walaupun sebenarnya dua kata ini memiliki arti yang sangat jauh berbeda.

Pacaran adalah suatu hubungan dekat yang dibuat oleh 2 orang (biasanya lawan jenis) tanpa ada ikatan resmi. Biasanya pacaran dilakukan karena adanya rasa saling suka. Dalam pacaran kadang disertai aktivitas yang terlalu intim dan dilarang agama, namun ada juga yang masih bisa menjaga dirinya masing-masing. Dalam hubungan pacaran, bisa jadi ada rencana pernikahan, namun kebanyakan belum memikirkan ke arah pernikahan. Dan bagi yang memikirkan pernikahan pun ada yang mau nikah dalam waktu dekat dan ada yang masih lama rencana nikahnya. Namun, persepsi umum dari pacaran adalah aktivitas intim (kedekatan) yang dilakukan 2 orang yang masih belum resmi menjadi suamu istri. Kedekatan itu bisa kedekatan secara fisik dan bisa jadi kedekatan komunikasi.

Lalu apakah kemudian pacaran itu haram? Sekarang kita akan membahas sebagian yang saya ketahui tentang hal-hal yang dilarang dalam hubungan Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam.

“Janganlah kalian mendekati perbuatan zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Israa:32)

“Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (QS. Al-Araf:33)

Dalam QS. AL-Araf:33 disebutkan bahwa perbuatan yang keji adalah haram, dan zina termasuk dalam perbuatan keji. Zina dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran:

"Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman." (QS. An-Nuur : 2)

Dalam pacaran bukan tidak mungkin terjadi seks bebas karena pada kenyataannya sudah banyak terjadi. Bukan hanya haram, hal ini tentu mengganggu dirinya dan keluarganya. Lalu kenapa masih dilakukan?
Inilah kenapa banyak orang yang menganggap pacaran itu tidak baik atau haram terutama para orang tua.  Sekarang bagaimana dengan orang yang berkata bahwa dia akan menjaga imannya, selama berpacaran tidak akan melakukan yang namanya seks bebas, bersentuhan pun tidak.

Zina dalam pengertian umum bisa dikategorikan dalam beberapa macam yaitu zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Akan tetapi seperti yang dikatakan pada ayat di atas  (QS. Al-Israa:32) zina yang seperti apapun adalah perbuatan yang keji (haram).

“Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)

Artinya ketika ia berpacaran ia memandang, berbicara, mendengar hal-hal yang memang belum pantas baginya maka sudah termasuk zina.

Sebagai contoh orang berpacaran yang hanya sms-an, dalam artian saat di kehidupan nyata masih sesuai dengan kaidah Islam, namun isi sms tersebut memuat kata-kata sayang yang maksudnya mungkin kekasih/cinta maka sudah jelas ini termasuk zina. Jika memang ada yang berpendapat tidak maka jika ketika membaca sms tersebut terbesit di hati rasa rindu dan ingin bertemu atau apalah namanya ya juga tetap zina. Artinya hal sekecil sms-an yang tidak perlu seperti itupun bisa menjadi haram. Beda cerita jika kita punya keperluan dan tidak memuat konten-konten yang memang belum pantas bagi kita.

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lain)

Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook. Banyak kejadian yang berawal dari berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi.

Lantas bagaimana dengan orang yang kencan ditempat ramai? Sekarang kita tanya lagi kepada orang tersebut apakah dia kencan berdua-duaan atau beramai-ramai? Artinya ya sama saja, selain itu hal ini akan menimbulkan fitnah karena siapa yang kita ajak kencan bukanlah mahram kita.

Kesimpulannya bisa anda tarik sendiri. Apakah anda bisa pacaran tanpa seks, bersentuhan, berdua-duaan baik langsung ataupun dalam dunia lain? Apakah anda yakin tidak akan memiliki perasaan kepada orang yang anda sebut pacar? Kalau begitu apa bedanya dengan teman?

Kalau memang anda ingin merasakan yang namanya cinta jangan coba dengan pacaran karena lebih banyak mudaratnya. Jika memang bersungguh-sungguh menikah. Jika tidak mampu menikah jangan mencoba merasakan cinta.
permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada pihak wanita
dengan tujuan yang jelas yaitu menikahinya, hukumnya sunnah dan tidak ada
persyaratan khusus didalamnya, yang penting adalah maksud dari pihak laki-laki
tersebut bisa tercapai dengan baik, disamping itu khitbah juga merupakan sarana
pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut untuk melihat wanita
tersebut sebatas yang diperbolehkan dalam Islam, bahkan sebelum menyatakan
khitbah secara resmi, dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak
melakukan khitbah kepada seorang wanita, Rasulullah. saw menasehatinya "Lihatlah
dulu, itu lebih baik dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara
kalian" (H.R. Ashabussunan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar